PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berjalan berabad-abad. Terdapat beberapa peristiwa yang ada hubungannya dengan nilai-nilai Perumusan Pancasila
Berdirinya negara Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaaan- kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui beberapa tahap .
Secara etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta
Pancasila dalam bahasa Sansekerta memiliki dua macam arti :
“Panca” artinya Lima
“syila” vocal i pendek : “batu sendi” , “alas” atau “dasar”
“syiila” vocal I panjang artinya “peraturan atau tingkah laku yang baik, yang penting atau yang sesuai”
Dalam bahasa Indonesia diartikan “susila” memiliki hubungan dengan moralitas.
Pancasyila : “berbatu sendi lima” ; “Dasar yang memiliki lima unsur” Pancasyiila : Lima aturan tingkah laku yang penting
Awal mulanya Pancasila terdaapat dalam kepustakaan Budha di India, dimana didalamnya terdapat ajaran moral dan setiap golongan berbeda kewajibannya moralnya yaitu Dasasyiila, Saptasyiila dan Pancasyiila.
Pancasyiila berisi lima larangan yaitu :
- Panatida veramani sikhapadam samadyani, larangan mencabut nyawa mahluk hidup
- Dinna dana veramani sikha padam samadiyani, larangan mengambil barang yang tidak diberikan
- Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani, larangan bagi perbuatan yang belum ada ikatan pernikahan
- Musawada veramani sikapadam samadiyani, larangan berkata dusta Sura Meraya Masjja pamada tikana veramani, larangan meminum minuman keras karena dapat menhilangkan pikiran
- Kebudayaan IndiaIndonesia melalui penyebaran agama Hindu dan Budha
Perkataan Pancasila dalam khasanah kesusasteraan nenek moyang kita pada masa kerajaan Majapahit dibawah Raja Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada, dapat ditemulan dalam keropak NegaraKertagama yang berupa syair pujian (kakawin) pujangga Empu PraPanca yang ditulis pada tahun 1365 yang dapat kita temui dalam sarga 53 bait ke 2 yang berbunyi sbb:
“yatnaggegwani pancasyilla kertasangskarbhiseka krama” yaitu Raja menjalankan dengan setia pada Pancasila begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan.
Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
• Periode pertama terbentuknya negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam pembukaannya terdapat rumusan Pancasila (5 sila).
• Sistem Presidensiil berjalan dengan kabinet bertanggungjawab kepada presiden namun sistem ketatanegaraan berubah sejak ada Maklumat wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945 terdapat KNIP yang melakukan fungsi legislatif dari sebelumnya pembantu presiden
• Sejak itu sistem presidensiil berubah menjadi sistem parlementer sehingga para menteri bertanggung jawab kepada parlemen (KNIP).
• Sementara sistem pemerintahan berubah namun tekstual dalam UUD 1945 tidak berubah, maka sistem pemerintahan dan administrasi negara tersebut menyalahi UUD 1945
Satu hal yang perlu dicatat bahwa amandemen hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945
tanpa sedikitpun merubah pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan
Nilai dan filsafat Pancasila terbukti tetap bertahan di sepanjang perubahan sistem ketatanegaraan
Indonesia hingga saat ini. Ini artinya, sistem filsafat (ontologi, epistemologi & aksiologi) dalam Pancasila adalah kodrati karena selaras dengan nilai-nilai idealitas yang diharapkan manusia.
Referensi : https://repository.unikom.ac.id/44040/1/Pancasila%20Dalam%20Konteks%20Sejarah%20Perjuangan%20Bangsa.pdf
Komentar
Posting Komentar