PENDIDIKAN PANCASILA BAGI MAHASISWA


Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan ajaran, gagasan dan keyakinan sebagai acuhan tingkah laku masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi, hukum, pertahanan keamanan (Hankam), Sosial, Kebudayaan, keagamaan, maupun Pendidikan.

Sehingga dalam setiap tindakannya, selalu mengacu kepada Pancasila sebagai dasarnya. Tapi tidak bisa kita pungkiri, bahwa pemuda sebagai generasi penerus bangsa sekarang kurang begitu memahami akan makna serta meresapi nilai-nilai yang terkandung dalam idiologi kita.

Generasi muda adalah generasi penerus perjuangan bangsa, oleh karena itu sangat perlu apabila dalam diri pribadi mereka ditanamkan nilai-nilai budaya bangsa yang telah diyakini kebenarannya, diterima, diikuti, dibela dan diperjuangkan selama ini. Nilai yang dimaksud adalah yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yang meliputi nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Tanpa ada proses sosialisasi nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda, maka nilai-nilai luhur Pancasila tidak akan dikenalnya, bahkan akan diabaikannya. Bila hal ini dibiarkan, maka akibatnya dalam diri generasi muda terjadi kegelisahan, kegalauan dan kegoyahan karena tidak mantapya kepribadian mereka.

Hal yang demikian ini sangat membahayakan keberadaan bangsa Indonesia, karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik yang berkepanjangan yang akhirnya akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Melalui pendidikan Pancasila diharapkan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut dapat tersosialisasi bahkan terinternalisasi dalam diri pribadi generasi muda, khususnya mahasiswa, dan dalam diri mereka akan tumbuh sikap demokratis serta analitis kritis dalam menghadapi segala permasalahan kehidupan dan dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila.

Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu peran guru adalah sebagai contoh bagi anak didik. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila. Dengan mengikuti mata kuliah Pendidikan Pancasila ini setidaknya dapat memberi ilmu bagi calon guru supaya nantinya dapat menjadi guru yang diharapkan oleh anak didiknya seprti yang sudah dijelaskan tadi.

Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, seperti sikap-sikap sehingga dapat diamalkan dikemudian hari

FUNGSI PENDIDIKAN PANCASILA 

Adapun fungsi pendidikan Pancasila antara lain sebagai berikut.

  • Sebagai pendorong dan penunjuk jalan
    Pendirikan Pancasila merupakan pendorong sekaligus penunjuk jalan bagi mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa agar jiwa kebangsaan mahasiswa menjadi lebih kokoh.
  • Sebagai perisai
    Pendidikan Pancasila juga dapat berfungsi sebagai perisai bagi mahasiswa agar tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham asing yang berpotensi mengganti Pancasila sebagai ideologi negara.

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA 

Menurut Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (2013), tujuan Pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut.

  • Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, dan membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
  • Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilainilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air, dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal daneksternal masyarakat bangsa Indonesia.




sedikit sumber : https://haloedukasi.com/pendidikan pancasila

Komentar