PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi. Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting.
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Dalam bidang diplomasi, Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir, Mohammad Roem, Syafroeddin Prawiranegara, dan Mohammad Natsir, misalnya, adalah para tokoh yang gigih memperjuangkan kedaulatan negara dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan itu sangat panjang, penuh pengorbanan darah dan air mata. Diplomasi itu pun, sangat gigih, penuh negoisasi dan kompromi.Itulah kilas balik perjuangan bangsa kita, Bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan hingga saat sekarang ini. Masa yang kita kenal dengan sebutan ERA REFORMASI.
Era reformasi yang dimulai pada tahun 1999, membawa perubahan-perubahan yang mendasar dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan kita sebagaimana nampak pada perubahan yang hampir menyeluruh atas Undang Undang Dasar 1945. Perubahan undang-undang dasar ini, sebenarnya terjadi demikian cepat tanpa dimulai oleh sebuah perencanaan panjang. Hal ini terjadi karena didorong oleh tuntutan perubahan-perubahan yang sangat kuat pada awal reformasi antara lain tuntutan atas kehidupan negara dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis, penegakan hukum yang lebih baik, penghormatan atas hak- hak asasi manusia dan berbagai tuntutan perubahan lainnya.
- Sistem Ketatanegaran RI berdasarkanPancasila dan UUD 1945.
Undang-undang diartikan sebagai : Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis. Undang-Undang Dasar adalah kumpulan aturan yang ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu Negara diberikan sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk merubahnya diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-udangan.
UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas; (1) pembukaan yang terdiri atas 4 alinia; (2) Batang tubuh yang berisi Pasal 1 sampai Pasal 37, terdiri dari 16 BAB, 3 peraturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan (3) penjelasan UUD 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Sehingga dengan demikian, baik Pembukaan UUD, batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh yang merupakan bagian satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar Negara dan garis besar hukum penyelenggaraan Negara (TAP MPR No.III/MPR/2000). UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis, artinya UUD 1945 mengikat pemerintah, setiap lemabga Negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga engara Indonesia dimanapun mereka berada, dan setiap penduduk yang berdomisili di wilayah NKRI.
Komentar
Posting Komentar